Jagalah Hutan


M Ridhuwan Fahrrozi
15113165 (3ka14)

Tidak salah jika hutan disebut sebagai paru paru dunia karena manfaat dan fungsinya yang begitu penting bagi kehidupan. Semua dampak akan terjadi pada manusia bila kelestarian hutan terganggu, baik secara langsung maupun tidak langsung.Apabila hutan kita rusak maka akan terjadi bencana alam, entah itu tanah longsor hingga banjir.
Hutan memilik banyak manfaat, salah satunya untuk tata air serta pusat kegiatan industri. Hutan merupakan sumberdaya alam yang dapat dimanfaatkan secara positif, yaitu manfaat secara intangible (tidak langsung/tidak nyata) dan manfaat tangible (langsung/nyata). Manfaat langsung yang diperoleh dari hutan adalah kayu serta hasil lainnya. Sedangkan manfaat tidak langsung hutan seperti pengaturan tata air, rekreasi, pendidikan, kenyamanan lingkungan, udara yang bersih, mencegah terjadinya banjir dan masih banyak lagi. Hasil hutan seperti kayu biasa dimanfaatkan oleh manusia sebagai kayu bakar/perabotan rumah tangga hingga bahan baku pembuat kertas. Hasil hutan non kayu antara nya rotan, kemeyan, sutera alam, kina, kayu putih, gondorukem dan lain lain.
Namun, karena banyaknya manfaat hutan bagi kebutuhan. Akhir akhir ini mulai membuat manusia menjadi bertidak semenamena terhadap kelestarian hutan tersebut. Ya contohnya seperti pembakaran lahan hingga penebangan hutan yang dilakukan tanpa memperhatikan akibat yang akan terjadi dimasa yang akan datang.
Penebangan  hutan secara liar marak terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, terutama wilayah Kalimantan. Karena di daerah itulah terdapat banyaknya pohon pohon yang tumbuh sumbur. Sebenarnya penebangan hutan secara liar itu sama sekali tidak baik untuk lingkungan kita,karena bisa membuat pohon pohon dihutan menjadi gundul. Tetapi mengapa masih banyak saja warga yang tidak peduli pada kondisi hutan setelah itu? Padahal mereka sudah mengetahui akibatnya nanti namun semua itu dikarenakan keserakahan manusia semata yang mempunyai sifat egois terhadap makhluk hidup lain tersebut.
Hukum tentang penebangan hutan secara liar diatur didalam UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatntasan perusakan hutan(UU P3H). Ketentuan perundangan ini merupakan lex specialis (ketentuan khusus) dari UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

UU P3H ditujukan untuk menjerat kejahatan kehutanan yang masih dan teroganisir, inilah sifat kekhususan yang ada di UU P3H dibanding UU Kehutanan. Dalam UU P3H disebutkan bahwa hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya. 

Komentar