Jagalah
Hutan
M Ridhuwan Fahrrozi
15113165 (3ka14)
Tidak salah jika hutan disebut sebagai paru paru dunia karena manfaat dan fungsinya yang begitu penting bagi kehidupan. Semua dampak akan terjadi pada manusia bila kelestarian hutan terganggu, baik secara langsung maupun tidak langsung.Apabila hutan kita rusak maka akan terjadi bencana alam, entah itu tanah longsor hingga banjir.
15113165 (3ka14)
Tidak salah jika hutan disebut sebagai paru paru dunia karena manfaat dan fungsinya yang begitu penting bagi kehidupan. Semua dampak akan terjadi pada manusia bila kelestarian hutan terganggu, baik secara langsung maupun tidak langsung.Apabila hutan kita rusak maka akan terjadi bencana alam, entah itu tanah longsor hingga banjir.
Hutan memilik banyak manfaat, salah
satunya untuk tata air serta pusat kegiatan industri. Hutan merupakan
sumberdaya alam yang dapat dimanfaatkan secara positif, yaitu manfaat secara
intangible (tidak langsung/tidak nyata) dan manfaat tangible (langsung/nyata).
Manfaat langsung yang diperoleh dari hutan adalah kayu serta hasil lainnya.
Sedangkan manfaat tidak langsung hutan seperti pengaturan tata air, rekreasi,
pendidikan, kenyamanan lingkungan, udara yang bersih, mencegah terjadinya
banjir dan masih banyak lagi. Hasil hutan seperti kayu biasa dimanfaatkan oleh
manusia sebagai kayu bakar/perabotan rumah tangga hingga bahan baku pembuat
kertas. Hasil hutan non kayu antara nya rotan, kemeyan, sutera alam, kina, kayu
putih, gondorukem dan lain lain.
Namun, karena banyaknya manfaat hutan
bagi kebutuhan. Akhir akhir ini mulai membuat manusia menjadi bertidak
semenamena terhadap kelestarian hutan tersebut. Ya contohnya seperti pembakaran
lahan hingga penebangan hutan yang dilakukan tanpa memperhatikan akibat yang
akan terjadi dimasa yang akan datang.
Penebangan hutan secara liar marak terjadi di beberapa
wilayah di Indonesia, terutama wilayah Kalimantan. Karena di daerah itulah
terdapat banyaknya pohon pohon yang tumbuh sumbur. Sebenarnya penebangan hutan
secara liar itu sama sekali tidak baik untuk lingkungan kita,karena bisa
membuat pohon pohon dihutan menjadi gundul. Tetapi mengapa masih banyak saja
warga yang tidak peduli pada kondisi hutan setelah itu? Padahal mereka sudah
mengetahui akibatnya nanti namun semua itu dikarenakan keserakahan manusia
semata yang mempunyai sifat egois terhadap makhluk hidup lain tersebut.
Hukum tentang penebangan hutan secara
liar diatur didalam UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatntasan
perusakan hutan(UU P3H). Ketentuan perundangan ini merupakan lex specialis
(ketentuan khusus) dari UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
UU P3H ditujukan untuk menjerat
kejahatan kehutanan yang masih dan teroganisir, inilah sifat kekhususan yang
ada di UU P3H dibanding UU Kehutanan. Dalam UU P3H disebutkan bahwa hutan
adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam
hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak
dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya.
Komentar
Posting Komentar